Materi UAS Gasal
PKn Kelas VII Th. 2011
Oleh : Y.
Sulistya Adventtyas, S.Pd
Norma-Norma
Dalam Hidup Bermasyarakat
·
Macam-macam norma dalam masyarakat :
a.
Norma
agama : petunjuk hidup manusia yang bersumber dari Tuhan
b.
Norma
Kesusialaan : petunjuk hidup manusia yang bersumber dari hati nurani
c.
Norma
Kesopanan : petunjuk hidup manusia yang bersumber dari masyarakat
d.
Norma
Hukum : petunjuk hidup manusia yang dibuat oleh lembaga atau pejabat atau
lembaga yang berweng
e.
Adat
istiadat : petunjuk hidup manusia yang terdiri dari nilai-nilai budaya, sistem
norma,sistem hukum, dan aturan-aturan khusus
·
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari kesepakatan yang hidup dan
berkembang dalam pergaulan masyarakat.
·
Dalam
kehidupan manusia sehari-hari, norma berperan sebagai pengatur tingkah laku
dalam pergaulan antar sesama di masyarakat.
·
Keempat
norma yang berlaku di masayarakat adalah sama-sama penting,sebab masing-masing
norma saling melengkapi dan mempunyai kedudukan sendiri-sendiri.
· Sebagai
makhluk pribadi dan warga masyarakat setiap manusia mempunyai kewajiban untuk
mewujudkan ketertiban dan keamanan, sebab mempertahankan hak dan
melaksanakannya adalah kewajiban bersama
·
Peraturan
perundangan dibuat dengan tujuan menciptakan ketertiban dalam kehidupan di
masyarakat.
·
5 contoh perbuatan yang bermanfaat bagi
masyarakat :
a. Disiplin
dan taat terhadap peraturan yang berlaku
b. Saling
menghormati dan kerjasama antar warga
c. Ikut
serta dalam kegiatan masyarakat : kerja bhakti, siskamling
d. Ikut
bertanggungjwab terhadap perkem-bangan lingkungan masyarakat
e. Ikut serta dalam
pembangunan
·
Bentuk
pelanggaran norma agama: meminjamkan uang kepada orang lain dengan meminta
imbalan.
·
Norma
kesopanan dan adat istiadat memiliki tujuan mewujudkan kedamaian dalam hidup
masyarakat.
· Salah
satu manfaat menjalankan perintah agama adalah terciptanya sikap saling
menghormati antar pemeluk agama dalam masyarakat.
· Bila
seseorang melakukan pelanggaran terhadap norma agama maka sikap yang paling
tepatadalah segera mengakui dan menyesali apa yang telah diperbuatnya.
·
Norma
agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan tidak menjamin keteraturan dan
ketertiban dalam masyarakat karena ketiga norma tersebut memiliki sanksi yang
relatif kurang tegas, yaitu :
1. Norma agama
sanksinya diterima si pelanggar jika sesudah mati
2. Norma kesusilaan
sanksinya diterima jika si pelanggar menyadari telah melanggar kesusilaan
3. Norma kesopanan
sanksinya memang dialami oleh si pelanggar sendiri namun bagi si pelanggar jika
hanya dikucilkan tidak akan dianggap suatu hukum
·
Norma
hukum menjamin terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat adalah
dalam norma hukum terdapat sanksi hukum yang bersifat jelas, tegas, dan dapat
dipaksakan oleh pihak berwenang
·
Seseorang
yang melanggar norma kesusilaan akanmerasa bersalah, menyesal telah melakukan
perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
· Apabila
masyarakat ingin menciptakan kehidupan yang aman, enterm dan damai maka semua
masyarakat harus mematuhi hukum yangberlaku.
·
Kehidupan
yang tertib dan teratur di sekolah dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan
peraturan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab.
·
Salah
satu manfaat melaksanakan peraturan perundangan adalah terwujudnya suasana yang
tertib, tenteram dan damai dalam kehidupan masyarakat.
·
Norma
hukum atau peraturan yang berlaku dalam masyarakat tidak akan berfungsi dengan
baik apabila tidak ada kemauan dari masyarakat untuk mematuhinya.
·
Norma
hukum sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena norma
hukum mampu mengikat dan memaksa semua masyarakat.
·
Patuh
terhadap peraturan rambu-rambu lampu lalu lintas bertujuan untuk membawa
selamat dalam perjalanan.
·
Unsur-unsur
dalam hukum antara lain :
1.
Dibuat
oleh penguasa negara
2.
Memiliki
sifat memaksa dan mengikat semua orang
3.
Berisi
aturan yang membatasi tingkah laku manusia
4.
Memiliki
sanksi yang tegas
5.
Hukumnya
tetap dan tidak berubah
·
Supremasi
hukum adalah tidak ada kekuasaan sewenang-wenang dalampelanggaran hukum
·
Bila
melihat orang yang kecelakaan,sikap kita yang paling tepat adalah :
a. Memberikan
pertolongan pertama kepada korban
b.
Korban segera di bawa ke rumah sakit
atau dokter
c.
Jika sempat, tulislah nomor kendaraan
pelaku/korban
d.
Melapor kepada aparat kepolisian
e.
Memberitahu
kepada keluarga korban
·
Perilaku
yang tidak taat terhadap peraturan yang berlaku akan membawa akibat menghindari
terwujudnya suasana aman, tenteram, tertib dan aman.
·
Arti
penting hukum bagi warga negara dalam masyarakat adalah dapat menegakkan
kebenaran dan keadilan.
·
Indonesia
merupakan negara hukum maka setiap warga negara harus sadar untuk mengetahui
segala macam peraturan danhukum yangberlaku.
·
Salah
satu bentuk pelanggaran prinsip kekuasaan
peradilan yang bebas dan tidak memihak adalah ketika hakim memutuskan
bebas seseorang karena Ia adalah pejabat.
·
5
bentuk penerapan tata-tertib di sekolah bagi para siswa :
a. Menjaga
nama baik sekolah
b. Disiplin
dan taat terhadap tata-tertib sekolah
c. Menjaga
kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
d. Saling
menghormati sesama teman, guru dan karyawan
e. Mempunyai
rasa setia kawan dan tidak membeda-bedakan
Proklamasi
Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama
·
Arti proklamasi,
kemerdekaan, proklamasi kemerdekaan :
a.
Proklamasi :
pernyataan resmi kepada semua masyarakat
b.
Kemerdekaan :
keadaan bebas dari tekanan pihak manapun
c.
Proklamasi
kemerdekaan : pernyataan kepada seluruh masyarakat bahwa wilayah,negara
tersebut telah bebas dari tekanan bangsa lain
· Peristiwa penting di Jepang yang mendukung proses
proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah jatuhnya bom
atom di Hiroshima dan Nagasaki.
· Tiga tokoh golongan tua Indonesia yang diundang oleh
Jepang untuk datang ke Dallat Vietnam adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan
dr. Radjiman Wedyodiningrat.
· Sikap para pemuda terhadap penolakan Soekarno dan Moh.
Hatta untuk memproklamasikan kemerdekaan sebelum tanggal 17 Agustus adalah menculik dan membawa kedua tokoh itu ke Rengasdengklok.
· Kalimat pertama dalam teks proklamasi yang berbunyi “Kami
bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” bermakna bahwa bangsa Indonesia menyatakan sebagai bangsa yang telah merdeka.
· Secara khusus
Makna dua kalimat dalam teks proklamasi kemerdekaan yaitu :
1.
Kalimat pertama
bermakna
: ungkapan kemerdekaan yang ditujukan kepada bangsa Indonesia sendiri dan dunia
internasional bahwa bangsa Indonesia telah lepas dari belenggu penjajah.
2.
Kalimat kedua
bermakna
: pemindahan kekuasaan atau pemerintahan dan unsure-unsur lainnya perlu suatu
kehati-hatian agar tidak lagi terjadi pertumpahan darah
· Teks proklamasi kemerdekaan Indonesia akhirnya ditanda
tangani oleh Soekarno Hatta atas nama bangsa Indonesia. Hal tersebut
menunjukkan bahwa Soekarno dan Hatta memposisikan diri sebagai wakil seluruh
rakyat Indonesia.
· Dari segi politik dan ideologis, proklamasi kemerdekaan
Indonesia membawa makna bangsa Indonesia berhasil melepaskan diri dari belenggu
penjajahan.
· Sebagai salah satu alat hukum internasional, proklamasi
kemerdekaan Indonesia secara langsung menyatakan bahwa bangsa Indonesia telah siap untuk menentukan nasibnya sendiri.
· Makna proklamasi kemerekaan bagi bangsa Indonesia sebagai
sebuah negara adalah Proklamasi kemerdekaan menjadi cikal bakal lahirnya negara baru yaitu Republik Indonesia.
· Sebagai sebuah negara yang merdeka, konstitusi Negara
Indonesia yang menjadi hukum dasar adalah UUD 1945.
· Kita dianggap bersikap negatif terhadap Pancasila apabila kita apatis terhadap
nilai-nilai Pancasila
· Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan MPR hasil pemilu
1999 juga tidak melakukan
perubahan karena didalamnya memuat
pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
· Konstitusi merupakan suatu hukum dasar disetiap negara, maka
harus memuat mekanisme
pembuatan semua peraturan disuatu negara.
· Di setiap negara
konstitusi pasti mempunyai kedudukan yang istimewa karena :
1.
Memuat
prinsip-prinsip/asas-asas negara
2.
Memuat
tujuan negara
· Empat pokok
pikiran yang ada didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu :
1.
Negara
melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
2.
Negara
hendaknya mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat
3.
Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan
4.
Negara
yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab
· Pokok pikiran kedua Pembukaan UUD 1945 jika kita kaitkan
dengan rumusan dalam pasal UUD 1945 adalah
sangat erat dengan pernyataan berikut : Warga
negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak sebagai manusia.
· 5 bentuk perbuatan
untuk menghargai jasa pahlawan :
1. 1. Sebagai
pelajar, kita harus rajin belajar
2. 2. Mengikuti
upacara bendera dengan baik
3. 3. Disiplin
dan tertib pada aturan dimanapun kita berada
4. 4. Terlibat
aktif dalam pembangunan nasional
5. 5. Berprestasi
dalam bidang kita masing-masing
· Pokok pikiran kedua dari suasana kebatinan konstitusi negara Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
· Hubungan erat antara cita-cita proklamasi dengan
Pembukaan UUD 1945 adalah bahwa cita-cita proklamasi diejawantahkan secara konkret dalam empat alenia.
·
5
bentuk hubungan antara UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia:
a. Proklamasi merupakan pengumuman kemerdekaan, UUD 1945
merupakan pernyataan kemerdekaan dari NKRI
b. Pembukaan UUD 1945 memberikan pedoman dalam mengisi
kemerdekaan
c. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur proklamasi
kemerdeekaan
d. Isi dalam pembukaan
UUD 1945 tidak boleh dirubah karena akan merubah cita-cita proklamasi
e. UUD 1945 bisa dikatakan sebagai penjabaran dari maksud
dan tujuan proklamasi kemerdekaan
·
Sikap positif yang
dilakukan oleh para siswa terhadap makna proklamasi kemerdekaan adalah belajar
yang rajin dan mentaati tata tertib.
·
5
sikap positif untuk mengembangkan cita-cita proklamasi:
a. Setia kepada cita-cita proklamasi, Pancasila dan UUD 1945
b. Berperan aktif dalam kegiatan pembangunan negara
c. Menjauhi sikap tindakan yang dapat menyebabkan perpecahan
bangsa
d. Tidak melakukan praktek KKN
e. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar