Sabtu, 24 September 2011

Modul Pembelajaran : Mata Pelajaran PKn 7 Semester 1

BUKU DIKTAT PEMBELAJARAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
KELAS VII

OLEH :
Y. SULISTYA ADVENTTYAS, S.Pd
SMP STELLA DUCE 1 YOGYAKARTA



BAB I
Peraturan, Norma, dan Hukum
Standar Kompetensi :  1.
Menunjukkan sikap positif terhadap norm-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar :  1.1.
Mendeskripsikan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat

A      Hakikat Norma
·         Norma adalah pedoman atau patokan yang digunakan untuk menilai benar atau salah suatu perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh manusia
·         Fungsi norma adalah sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam masyarakat untuk mewujudkan kehidupan manusia yang aman, tenteram dan sejahtera.
·         Jika jika tidak ada norma, kehidupan manusia tidak ada bedanya dengan kehidupan binatang.
·         Macam-macam norma :
                                 1.         Norma Kesusilaan yaitu norma yang bersumber dari hati nurani manusia tentang apa yang dianggap baik atau tidak baik. Norma kesusilaan merupakan norma yang didasarkan pada suara hati manusia
                                 2.         Norma Kesopanan yaitu norma yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika atau sopan santun dan tata karma dalam masyarakat. Norma adat istiadat bila dilanggar dapat menimbulkan gunjingan masya-rakat terhadap orang yang melanggarnya.
                                 3.         Norma Agama yaitu sekumpulan kaidah/pedoman hidup yang bersum-ber dari wahyu Illahi/Tuhan
                                 4.         Norma Hukum yaitu norma atau aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau Negara
                                 5.         Adat Istiadat yaitu petunjuk hidup manusia yang terdiri dari nilai-nilai budaya, sistem norma,sistem hukum, dan aturan-aturan khusus
·         Ciri-ciri masing-masing norma tersebut adalah :
                                 1.         Norma Kesusilaan
§ Ciri-cirinya :
                                                            1.      Bersumber dari suara hati manusia
                                                            2.      Bila melanggar, sanksinya adalah : gunjingan, ejekan
                                                            3.      Bersifat setempat atau lokal
§ Contoh pelaksanaan norma kesusilaan : berkata jujur, berbuat baik terhadap sesama.
                                 2.         Norma Kesopanan
§ Ciri-cirinya :
                                                            1.      Bersumber pada tata pergaulan masyarakat
                                                            2.      Bersifat setempat atau lokal
                                                            3.      Bila melanggar, sanksinya adalah : gunjingan, ejekan, diasingkan
§ Contoh pelaksanaan norma kesopanan : orang muda menghormati orang tua, jangan meludah di sembarang tempat
                                 3.         Norma Agama
§ Ciri-cirinya :
                                                            1.      Bersumber kepada Tuhan atau Wahyu Ilahi
                                                            2.      Berisi perintah dan larangan Tuhan
                                                            3.      Bila melanggar, sanksinya adalah dosa.
§ Contoh pelaksanaan norma agama : rajin berdoa, berbuat baik kepada orang tua

                                 4.         Norma Hukum
§ Ciri-cirinya :
                                                            1.      Dibuat oleh penguasa negara
                                                            2.      Bersifat memaksa, tegas, dan mengikat
                                                            3.      Bila melanggar, sanksinya : denda dan penjara
§ Contoh pelaksanaan norma hukum : mentaati peraturan lalu lintas
·         Adat adalah : aturan yang harus dituruti sejak dahulu kala
·         Adat istiadat adalah tata aturan yang kekal dan turun temurun sebagai suatu warisan
·         Adat istiadat bertujuan mengatur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat.
·         Kebiasaan adalah merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
·         Norma, adat istiadat, kebiasaan yang berlaku di Indonesia di sebut “hukum Indonesia.”


Standar Kompetensi :
Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar :     1.2.
Menjelaskan hakikat dan arti penting hukum bagi warga negara

B       Hakikat dan Arti Penting Hukum
·         Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang tegas.
·         Ciri-ciri hukum :
                                       1.   Adanya perintah dan larangan
                                       2.   Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
·         Fungsi hukum :
a.       Menjamin kepastian hukum
b.      Menjamin keadilan sosial
c.       Berfungsi sebagai pengayoman
·         Unsur-unsur hukum :
§  Memuat aturan mengenai perilaku manusia
§  Peraturan dibuat oleh penguasa negara
§  Peraturan bersifat memaksa
§  Memiliki sanksi yang tegas
·         Sifat hukum :
a.       Mengatur : memuat aturan yang berupa perintah dan larangan
b.      Memaksa : hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi-nya
·         Pentingnya hukum bagi suatu negara adalah :
                                 1.   Hukum yang adil mampu mencegah adanya negara kekuasaan, yaitu negara yang penguasanya bersikap sewenang-wenang
                                 2.   Hukum yang adil memungkinkan hak-hak warga negara dilingdungi


·         Suatu peraturan bisa menjadi hukum apabila peraturan tersebut:
                                 1.   Mengatur perilaku manusia
                                 2.   Dibuat oleh pejabat yang berwenang
                                 3.   Bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan masyarakat
                                 4.   Bersifat mengikat dan memaksa pihak yang dikenai peraturan
                                 5.   Memiliki rumusan sanksi yang tegas dan jelas
                                 6.   Sanksi ditegakkan dan dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang
·         Macam-macam hukum :
                                 1.         Menurut sumbernya :
                                                    a.         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara ( traktat ). Contoh : perjanjian Indonesia-Malaysia mengenai perbatasan wilayah negara.
                                                   b.         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contoh : Undang-Undang lalu lintas
                                                    c.         Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak didalam peraturan-peraturan kebiasaan ( adat ). Contoh :  aturan untuk menghormati orang yang lebih tua.
                                                   d.         Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
      Contoh : hukum pidana  
                                 2.         Menurut waktu berlakunya :
                                                    a.         Hukum lokal, yaitu aturan yang hanya berlaku untuk daerah tertentu. Contoh : hukum adat
                                                   b.         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku hanya untuk suatu negara.    Contoh : UU Pemilu di Indonesia.
                                                    c.         Hukum internasional, yaitu hukum yang berlaku untuk semua bangsa atau negara di dunia. Contoh : hukum perang dan hukum laut internasional
                                 3.         Menurut sifatnya :
                                                    a.         Hukum mengatur, yaitu  hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh : dalam beberapa kasus perdata
                                                   b.         Hukum memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan apapun harus dan mempunyai peksaan mutlak. Contoh : dalam beberapa kasus pidana
                                 4.         Menurut isinya :
                                                    a.         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contoh : hukum perdata dan perdagangan
                                                   b.         Hukum publik, yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang perorang dengan negara ( pemerintah ). Contoh : hukum pidana dan hukum tata negara.
          5.      Menurut cara mempertahankannya :
a.       Hukum formil, yaitu hukum yang memuat tentang bagaimana cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan cara-cara hakimmemberikan keputusan.
b.      Hukum materiil, yaitu hukum yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan hukum yang berwujud perintah dan larangan. Contoh : hukum pidana, perdata, dagang


6.      Menurut bentuknya :
a.       Hukum tertulis, yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang mempunyai kekuatan hukum yang resmi dan jelas. Contoh : UUD 1945
b.      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat dan tidak tertulis , namun dipatuhi seperti peraturan perundangan. Contoh : hukum adat.
   
Standar Kompetensi :
Menunjukkan sikap positif terhadap norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Kompetensi Dasar :     1.3.
Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara

C   Menerapkan norma-norma, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara

·   Indonesia merupakan negara hukum karena memenuhi syarat sebagai negara hukum, yaitu :
                                 1.   Memiliki undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara
                                 2.   Memiliki alat-alat negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan
                                 3.   Adanya partisipasi dan bantuan rakyat kepada alat-alat negara
·   Maka sebagai warga negara yang berhukum, segala ketentuan norma hukum dan norma lainnya harus benar-benar di laksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya :
                                 1.   Dalam lingkungan keluarga
                                                    a.   Bersikap sopan santun terhadap orang tua
                                                   b.   Mematuhi segala aturan yang disepakati dalam keluarga
                                                    c.   Menciptakan suasana hidup rukun dalam keluarga
                                 2.   Dalam lingkungan sekolah
                                                    a.   Mematuhi tata tertib sekolah
                                                   b.   Tidakmembuat keributan, keonaran dan perkelahian
                                                    c.   Bersikap santun terhadap semua warga sekolah
                                 3.   Dalam kehidupan masyarakat
                                                    a.   Menciptakan arasa aman dan tenteram di lingkungannya
                                                   b.   Mematuhi aturan lalu lintas
                                                    c.   Tidak main hakim sendiri
                                 4.   Dalamkehidupan berbangsa dan bernegara
                                                    a.   Menaati semua peraturan perundangan yang berlaku
                                                   b.   Melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara benar
                                                    c.   Menghidari tindakan KKN



BAB 2
Proklamasi dan Konstitusi Pertama
Standar Kompetensi :  2
Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Kompetensi Dasar : 2.1.
Menjelaskan makna Proklamasi Kemerdekaan

A      Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
               a.   Kekalahan Jepang Atas Sekutu
·   Tanggal 9 Agustus 1945 Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat dipanggil ke Kota Dallat Vietnam Selatan oleh Jendral Terauchi untuk membicarakan tentang PPKI
·   Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu karena :
1. Tanggal 6 Agustus 1945 Kota Hiroshima di bom ataom oleh Sekutu
2. Tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki di bom ataom oleh Sekutu
·   Kekalahan Jepang tersebut pertama kali didengar oleh para pejuang Jakarta melalui siaran radio BBC dan Miyokori
·   Reaksi para pemuda setelah mendengar Jepang kalah adalah segera menuntut kepada Soekarno dan Hatta ( golongan tua ) untuk segera memproklamasikan kemerdekaan karena kekalahan Jepang menyebabkan Indonesia mengalamo “vacom of power.”
·   Keinginan para pemuda tersebut ditolak oleh golongan tua karena menutut golongan tua : proklamasi kemerdekaan Indonesia hanya bisa dilaksanakan setelah sidang PPKI.
·   Akibat dari penolakan tersebut adalah terjadi “Peristiwa Rengasdengklok” yaitu peristiwa pengasingan Soekarno dan Hatta ( golongan tua ) ke kota Rengasdengklok oleh golongan muda .
·   Tujuan peristiwa tersebut adalah :
1. Menjauhkan kedua golongan tua tersebut dari pengaruh Jepang
2. Menyamakan pendapat antara golongan tua dan golongan muda mengenai waktu  proklamasi
·   Yang bertugas mengambil Soekarno dan Hatta dari Jakarta ke Rengasdengklok adalah Soekarni dan Jusuf Kunto
·   Hasil dari peristiwa tersebut adalah golongan tua dan golongan muda sepakat untuk segera memproklamasikan kemerdekaan

               b.   Perumusan Teks Proklamasi
·   Perumusan teks proklamasi dilakukan di rumah Laksamana Muda Maeda Jl. Imam Bonjol No. 1
·   Acara perumusan teks proklamasi dihadiri oleh :
1. Golongan Tua
2. Golongan Muda
3. Pra anggota PPKI
·   Dalam acara tersebut rumah Laksamana Muda Maeda dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Ruang makan
o   Berfungsi untuk tempat perumusan teks proklamasi
o   Yang berada diruangan itu adalah :
                                                      1.      Golongan Tua : Soekarno, Hatta dan Mr. Achmad Soebarjo
                                                      2.      Golongan Muda : Sayuti Melik, BM. Syah, dan Sudiro



2. Teras rumah
o   Berfungsi untuk pengamanan jalannya perumusan teks proklamasi
o   Yang berada diruangan tersebut adalah semua golongan muda
·   Dalam acara tersebut mereka mampu merumuskan teks proklamasi. Akhirnya muncul dua bentuk teks proklamasi yaitu teks proklamasi konsep dan teks proklamasi autentik.
·   Teks proklamasi konsep adalah teks proklamasi yang masih berupa tulisan tangan Soekarno
·   Teks proklamasi autentik adalah teks proklamasi yang sudah diketik oleh Sayuti Melik
·   Perbedaan teks proklamasi konsep dan teks proklamasi autentik adalah :
TEKS KONSEP
TEKS AUTENTIK
1.      Kata “tempoh”
2.      Djakarta, 17-8-‘05
3.      Wakil-wakil bangsa Indonesia
1.      Menjadi “tempo”
2.      Djakarta hari 17 boelan 8 tahoen ‘05
3.      Atas nama bangsa Indonesia
·   ’05 merupakan tahun Jepang 2605 yang pada saat itu sama dengan tahun 1945 di Indonesia.
·   Atas usulan dari Soekarni, maka teks proklamasi tersebut ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia

                c.   Pelaksanaan Proklamasi
·   Teks Proklamasi rencananya akan dibacakan di lapangan IKADA ( sekarang areal Mnas ) tetapi batal karena di Lapangan IKADA pasukan Jepang menjaga ketat lengkap dengan senjata.
·   Akhirnya teks proklamasi dibacakan di halaman rumah Soekarno Jl. Pagangsaan Timur 56
·   Kronologi acara Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah :
1.      Pidato singkat Soekarno
2.      Pembacaan teks proklamasi oleh Soekarno
3.      Pengibaran bendera Merah Putih oleh : Suhud dan Latief Hendraningrat
4.      Sambutan walikota Jakarta : Soewiryo
·   Untuk mengenang tempat pelaksanaan Proklamasi pemerintah melakukan :
1.      Dibangun tugu proklamasi di Jl. Pegangsaan Timur 56
2.      Jl. Pegangsaan Timur 56 diganti menjadi Jl. Proklamasi
3.      Dibangun monumen proklamator Soekarno-Hatta di Jl. Pegangsaan Timur 56
4.      Kedua tokoh tersebut diberi gelar sebagai Pahlawan Proklamator
·   Agenda kegiatan pertama kali setelah proklamasi adalah Sidang PPKI 18 Agustus 1945
·   Hasil yang dicapai adalah :
1.      UUD 1945 disyahkan sebagai UUD negara RI
2.      Soekarno diangkat sebagai presiden RI dan Moh. Hatta sebagai wakilnya
3.      Untuk sementara tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional
·   Berita tentang proklamasi disebar luaskan melalui berbagai macam media antara lain adalah: Surat kabar, siaran radio, baliho, pamflet, selebaran, dari  mulut ke mulut
·   Surat kabar yang pertama kali menyiarkan berita tentang proklamasi adalah Suara Asia Surabaya ( Jawa Timur )
·   Negara yang pertama kali mendukung kemerdekaan Indonesia adalah Mesir
·   Makna Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia :
1.      Puncak perjuangan politik yang panjang bagi bangsa Indonesia
2.      Menandai lahirnya negara baru yaitu Republik Indonesia
3.      Titik tolak pelaksanaan amanat penderitaan rakyat dan sejarah awal pemerintahan indonesia
4.      Memberitahu kepada dunia luar bahwa Indonesia telah merdeka lepas dari penjajah
5.      Pernyataan bahwa kemerdekaan indonesia tidak boleh diganggu gugat

                                                                   
Standar Kompetensi :  2
Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Kompetensi Dasar : 2.2.
Mendeskripsikan suasana kebatinan konstitusi pertama

B       Suasana Kebatinan dan Nilai-nilai Konstitusi Pertama
·         Konstitusi pertama Indonesia adalah UUD 1945.
·         Pembukaan UUD 1945 memuat empat pokok pikiran. Empat pokok pikiran tersebut meliputi “suasana kebatinan” dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
·         Jadi suasana kebatinan konstitusi pertama tidak lain adalah keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
·         Keempat pokok pikiran tersebut adalah :
                           1.   Pokok pikiran pertama,
·   “Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
·   Pernyataan tersebut bermakna bahwa negara menuntut adanya persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
                           2.   Pokok pikiran kedua,
·   “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
                           3.   Pokok pikiran ketiga,
·   “Negara yangberkedaulatanrakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.”
                           4.   Pokok pikiran keempat,
·   “Negara yang berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.”

·         Apabila diringkas, keempat pokok pikiran tersebut meliputi empat prinsip bernegara, yaitu :
                           1.   Negara persatuan
                           2.   Negara keadilan sosial
                           3.   Negara yangberkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan
                           4.   Negara yang berdasarkan Ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·      Kalau kita cermati, tampak jelas bahwa keempat pokok pikiran yang menjadi suasana batin konstitusi pertama tidak lain adalah “Pancasila.”
·         Oleh sebab itu, agar isi UUD 1945 dapat dipahami dengan baik, maka kita harus memahami pula Pancasila. Sebab, Pancasila merupakan suasana batin konstitusi pertama yang tidak lain adalah suasana batin dari UUD 1945 itu sendiri. Pancasila bagian yang tak terpisahkan dari UUD 1945.

Cat :
Ulangan KD 2.2. dengan penugasan pribadi bisa berupa:
·         Skala sikap
·         Kasus



Standar Kompetensi :  2
Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Kompetensi Dasar : 2.3.
Menganalisis hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945

C      Hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945
·   Pada hakikatnya Proklamasi 17 Agustus 1945 bukanlah merupakan tujuan semata-mata, melainkan merupakan sarana dan isi.
·   Arti yang terdapat dalam proklamasi pada pokoknya memuat dua hal yaitu :
1.      Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, baik pada dirinya maupun terhadap dunia luar
2.      Tindakan-tindakan yang harus segera diselenggarakan berhubung dengan pernyataan kemerdekaan itu.
·   “Proklamasi Kemerdekaan Indonesia jika tidak dihubungkan dengan Pembukaan UUD 1945 tidak lebih hanya sekedar mengganti kekuasaan asing dengankekuasaan bangsa sendiri, tetapi tidak jelas apa yang kemudian akan diselenggarakan setelah kekuasaa ini diganti dengankekuasaan sendiri.
·   Demikian halnya dengan prinsip, asas dan tujuan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, tanpa ada Proklamasi Kemerdekaan, prinsip, asas dan tujuan tersebut hanya merupakan angan-angan belaka yang tidak pernah akan terwujud.”
·   Dengan demikian bisa kita lihat bahwa hubungan antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 berwujud :
1.     Disebutkannya kembali pernyataan kemerdekaan dalam bagian ketiga pembukaan menunjukkan bahwa antara Proklamasi dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan rangkaian yang tak terpisahkan
2.      Ditetapkannya pembukaan pada tanggal 18 Agustus 1945 bersama-sama ditetapkannya UUD, presiden dan wakil presiden merupakan realisasi bagian kedua proklamasi
3.      Pada hakikatnya pembukaan merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong tegaknya kemerdekaan dalam membentuk negara Indonesia.
4. Sifat hubungan antara proklamasi dan pembukaan tidak hanya menjelaskan dan saling menegaskan, tetapi juga mempertanggungjawabkan proklamasi.



Cat :
Ulangan KD 2.3. dengan penugasan pribadi bisa berupa:
·         Skala sikap
·         Kasus
·         Membuat opini

Standar Kompetensi :  2
Mendeskripsikan makna Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi Pertama

Kompetensi Dasar : 2.4.
Menunjukkan sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama

D      Sikapp positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama

·         Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia merupan puncak perjuangan melawan penjajah, tetapi  juga merupakana wal bagi bangsa Indonesia untuk memulai pembangunan bangsa.
·         Kemerdekaan suatu bangsa tidak akan membawa perubahan apapunjika tidak diisi dengan kegiatan pembangunan bangsa.
·         Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan Nilai-Nilai Konstitusi Pertama antara lain bisa kita tunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1.      Setia kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945
2.      Berperan serta secara aktif dalam kegiatan pembangunan di segala bidang
3.      Menjauhi sikap dan tindakan anarkis
4.      Menjauhi sikap-sikap dan tindakan yang mengarah ke perpecahan bangsa
5.      Tidak melakukan tindakan KKN ( korupsi, kolusi, nepotisme)
6.      Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945



Cat :
Ulangan KD 2.4. dengan penugasan pribadi bisa berupa:
·         Skala sikap
·         Kasus
·         Membuat opini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar